Ilustrasi (Image: WEB) |
Pengobatan Tradisional Akan Diperketat | Kementerian Kesehatan akan mengatur lebih ketat praktik pengobatan tradisional seperti pengobatan China, termasuk di dalamnya pemberian sanksi.
Dalam Rapat Koordinasi Kesehatan Nasional (Rakorkesnas) 2011 di Batam, Selasa (8/3/2011), Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu Anak (KIA) Kementerian Kesehatan Budihardja mengungkapkan, akan disusun peraturan pemerintah baru soal pengobatan tradisional untuk menggantikan Permenkes yang digunakan saat ini.
Budiharjo menilai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional yang digunakan saat ini terlalu ringan.
"Sanksi akan diperbaiki di RPP yang baru. Di Permenkes (sanksinya) terlalu ringan," kata Budihardja.
Sementara itu, Dinas Kesehatan di Jawa Timur mengaku sulit menertibkan tempat praktik pengobatan tradisional karena mereka selalu beralasan sedang mengurus izin ke Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memberikan izin. "Jadi jika shinse dari pengobatan tradisional mengatakan ngurus izin gak turun-turun, mungkin memang gak akan turun," ujarnya.
Sumber: ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar