Foto: Kompas.com |
ICW: Vonis Korupsi Rata-rata 2 Tahun | Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Junto menilai, jajaran penegak hukum harus menentukan vonis yang tegas bagi para koruptor.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika menanggapi Laporan Akhir Tahun Mahkamah Agung yang menunjukan masih rendahnya vonis terhadap koruptor pada tahun 2010.
"Hasil itu (laporan akhir tahun Mahkamah Agung) hanya sebagai catatan. Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), perkara korupsi rata-rata divonis di bawah dua tahun," kata Junto, Jumat (25/2/2011).
"Mereka (penegak hukum) harus tegas dalam memutuskan vonis perkara korupsi agar pelakunya jera," tambahnya. Dari data hasil laporan tahunan Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2010, kasus yang diputus oleh MA sebanyak 269 kasus atau 60,68 persen hanya dijatuhi hukuman antara 1 dan 2 tahun.
Lalu, 87 kasus atau 19,68 persen divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus atau 2,94 persen divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.
Menurut Junto, cara lain untuk mengatasi vonis rendah itu, MA harus mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"MA dapat mengadakan surat edaran kepada seluruh jajaran pengadilan untuk menindak seluruh tindakan korupsi sesuai dengan UU yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Erna Ratnaningsing menilai, hukuman untuk para koruptor masih terlalu rendah.
"UU korupsi itu, kan, menyatakan minimal hukuman satu tahun dan maksimal 20 tahun. Namun, kita bisa melihat masih banyak penanganan kasus yang melenceng. Bahkan, kasus korupsi DPRD Medan hanya divonis percobaan," ujar Erna.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar