50 Emiten Kena Sanksi Rp 1 Miliar oleh Bapepam

Badan Pengawas Pasar Modal (Foto: WEB)

50 Emiten Kena Sanksi Rp 1 Miliar oleh Bapepam | Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi administratif kepada 50 emiten terkait keterlambatan pelaporan pada media Januari hingga 2 Maret 2011. Total sanksi denda yang terhimpun mencapai Rp 1,029 miliar.

Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon, penetapan sanksi diharapkan dapat memberi efek jera kepada perusahan publik, dan agar patuh akan peraturan pelaporan yang dimaksud regulor pasar modal.

"Denda ini juga bukan untuk cari uang, tapi supaya jangan telat lagi. Penetapan denda beragam, karena yang diatur adalah terlambat per hari denda Rp 1 juta. Dan maksimal Rp 500 juta," tutur Robin di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Ke-50 emiten dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian laporan yang beragam. Diantaranya Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD), Laporan Keuangan Tengah Tahun (LKTT), Laporan Tahunan (LT), Laporan Hasil Pemungutan Efek (LHPE).

Emiten-emiten yang didenda adalah Evergreen Invesco Tbk, Asia Natural Resources Tbk, Kokoh Inti Arebama Tbk, Mahaka Media Tbk, PLN (Persero) , Sugih Energy Tbk, Metro Realty Tbk,  Mitra Intl Resources Tbk, Fast Food Indonesia Tbk, Perdana Bangun Pusaka Tbk, Pelita Sejahtera Abadi Tbk, Multipolar Tbk, Arpeni Pratama Ocean Line Tbk.

Kemudian, Central Omega Resources Tbk (peringatan tertulis), Sat Nusaperdana Tbk, Eratex Djaja Tbk, Delta Dunia Makmur Tbk, Century Textile Industri Tbk, Apac Citra Centertex Tbk, Sekar Bumi Tbk, Davomas Bumi Tbk, Karwell Indonesia Tbk, Panasia Filament Inti Tbk, Panasia Indosyntec Tbk, Sunson Textile Manufacturer Tbk, Goodyear Indonesia Tbk, Indomobil Sukses Makmur Tbk, Kedawung Setia Industrial Tbk, Keramika Indonesia Asosiasi, Mulia Industrindo Tbk, Muliaglass, Nipress, Bakrie Sumatera Plantation Tbk, Dayaindo Resources Intl Tbk, Bank Nusantara Parahyangan Tbk, Bumi Serpong Damai Tbk, Berlian Laju Tanker Tbk.

Juga ada, Mayora Indah, Perkebunan Nusantara III, Mitra Energi Persada, FIF, Mandiri Tunas Finance, Aneka Kemasindo Utama, ATPK Resources, Cipendawa, Dayaindo Resources, Tiga Pilar Sejahtera Food, Wahana Phonix Mandiri, BNBR, Nusantara Infrastucture.

Sumber: Detik

1 komentar:

  1. sanksi memang perlu diberikan supaya pelanggaran tdk dilakukan lagi

    thanks infonya

    BalasHapus